Satreskrim adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
Satreskrim bertugas menyelenggarakan / membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana secara trasparan dan akuntabel dengan penerapan SP2HP, memberikan pelayanan dan perlindungan khusus terhadap korban dan pelaku anak dan wanita, menyelenggarakan fungsi identifikasi baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum, menyelenggarakan pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik dibidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.
Satreskrim dipimpin oleh Kasatreskrim, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Kasatreskrim dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
Kaurbinops
Membantu Kasat Reskrim dalam melaksanakan tugasnya dengan mengedalikan tugas-tugas staf seluruh unit Reskrim serta memberikan saran, masukan kepada Kasat reskrim
Melaksanakan setiap perintah dan kebijakan Kasat Reskrim
Monitoring terhadap peristiwa yang terjadi sebagai bahan masukan kepada Kasat Reskrim
Memberikan arahan dan petunjuk kepada anggota dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fungsinya
Melaksanakan analisa da evaluasi terhadap kasus yang menonjol
Kaurmintu
Melaksanakan pengelolaan administrasi pada Sat Reskrim
Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadwal kegiatan pada Sat Reskrim
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pada Sat Reskrim
Menyusun produk perencanaan dan anggaran
Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan anggaran
Kaurident
Melakukan olah TKP bersama-sama dengan SPK dan Piket Unit Reskrim
Melaksanakan penyerapan perumusan dan pengarsipan sidik jari tersangka, mayat, pemohon SKCK, STMD dan pegawai negeri/swasta secara manual maupun komputerisasi
Melakukan pemeriksaan, perbadingan, persamaan SJL yang ditemukan di KTP dan surat-surat nerharga untuk kepentingan penyidikan tindak pidana
Membuat BA hasil pemeriksaan perbadingan persamaan sidik jari dan BA pemotretan tindak pidana
Melaksanakan analisa dan evaluasi hasil BAP dan perbadingan sidik jari yang dibuat oleh Unit Identifikasi