Satlantas adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
Satlantas bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi lalu lintas kepolisian, yang meliputi turjawali, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalulintas, registrasi dan identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalulintas dan penegakan hukum dibidang lalulintas, guna memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.
Satlantas dipimpin oleh Kasatlantas, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Kasatlantas dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
Kaurbinops
Merumuskan, mengembangkan prosedur tata cara kerja serta mengawasi, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaannya;
Menyiapkan rencana dan program kegiatan termasuk rencana pelaksanaan Opstin maupun Opssus Lalu lintas;
Mengarahkan para Kanit dalam pelaksanaan tugas sehingga mendapat hasil yang maksimal
Menyelenggarakan administrasi operasional termasuk administrasi penyidikan perkara laka lantas maupun gar lantaMengatur, mengelola tahanan dan barang bukti dalam perkara laka lantas dan gar lantas;
Menyelengarakan kegiatan pulahjianta/informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan tugas operasional;
Mewakili Kasat Lantas
Kaurmintu
Melaksanakan pengelolaan administrasi pada Sat Lantas
Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadwal kegiatan pada Sat Lantas;
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pada Sat Lantas
Menyusun produk perencanaan dan anggaran
Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan anggaran
Kanitturjawali
Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh anggota Unit Turjawali
Membuat jadwal pelaksana patroli dan mengawasi pelaksanaannya
Melaksanakan pengawalan lalu lintas
Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan penjagaan dan pengaturan lalu lintas
Mengevaluasi pelaksanaan turjawali lantas sebagai bahan Pulahjianta Bidang Turjawali Lantas
Kanitdikyasa
Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh anggota Unit Dikyasa
Membuat jadwal pelaksana Dikmas Lantas dan mengawasi pelaksanaannya
Melaksanakan Rekayasa Lantas
Mengevaluasi pelaksanaan Dikmas dan Rekayasa lanta sebagai bahan Pulahjianta Bidang Dikyasa
Koordinasi dengan Instansi terkait (Dishub, PU dan Dinas Pendidikan) dalam terlaksananya Program Dikyasa
Kanitregident
Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh anggota Unit Reg ident Lantas
Menyelenggarakan administrasi staf dan operasional bidang SSB untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan SSB;
Koordinasi dengan Instansi terkait (Dipenda,Jasa Raharja) dalam terlaksananya pelayanan SSB kepada Masyarakat
Menerima, mendistribusikan material SSB dan mengawasi penggunaannya
Melaksanakan upaya-upaya untuk menjamin sarana identifikasi yang diterbitkan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
Melaksanakan dan mengawasi administrasi keuangan ( PNBP ) yang berasal dari dana SSB
Mengevaluasi pelaksanan penerbitan SSB secara periodik
Kanitlaka
Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh angota Unit Laka Lantas