Satnarkoba adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
Satnarkoba bertugas menyelenggarakan / membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba, serta koordinasi dalam rangka pembinaan, pencegahan, rehabilitasi korban dan penyalahgunaan narkoba.
Satnarkoba dipimpin oleh Kasatnarkoba, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Kasat Narkoba dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
Kaurbinops
Menyiapkan / menyajikan data kasus tindak pidana Narkoba ke Kasat Resnarkoba
Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas Unit Operasional
Bertanggung jawab terhadap tugas administrasi Bamin Ops Narkoba
Setiap penggungkapan kasus tindak pidana Narkoba, Kaur Bin Ops wajib melaporkan kepada Kasat Resnarkoba
Kaur Bin Ops dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bamin Ops dan Banumpelaksanaannya
Kaurmintu
Melaksanakan pengelolaan administrasi pada Sat Resnarkoba
Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadwal kegiatan pada Sat Resnarkoba
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pada Sat Resnarkoba
Menyusun produk perencanaan dan anggara
Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan anggaran
Kanit Idik
Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan obat berbahaya (Narkoba)
Melakukan pemanggilan terhadap saksi
Melakukan penangkapan terhadap pengedar atau pemakai narkotika dan obat berbahaya (Narkoba);
Melakukan penahanan terhadap tersangka Narkotika dan obat berbahaya (Narkotika);
Melakukan penyitaan dan pengeledahan
Melakukan pemeriksaan barang bukti ke Balai POM / ke BNN Jakarta
Melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang
Kanit bertanggung jawab kepada dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah Kaur Bin Ops
Kanit Idik dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota Unit
Kanit Binluh
Memberikan penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan rehabilitasi korban / penyalahgunaan Narkoba
Koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka penyembuhan korban ketergantungan Narkoba
Melaksanakan penyuluhan dan arahan bersama fungsi terkait lainnya terhadap masyarakat tentang bahaya Narkoba